Senin, 09 Agustus 2010

Remunerasi Kementerian Agama Berlaku Januari 2011

Jakarta – Kabar gembira bagi pegawai Kementerian Agama (Kemnag). Tahun baru 2011 nanti mereka akan mendapatkan remunerasi atau perbaikan struktur gaji.

Remunerasi ini terkait dengan dilakukannya reformasi birokrasi di Kemnag. Sejak 1 Juli 2010 lalu Kemnag sudah melakukan uji coba reformasi birokrasi.

“Instruksi Menpan per 1 Januari 2011 kita sudah harus masuki reformasi birokrasi,” kata Kepala Biro Kepegawaian Kemnag Ali Hadianto.

Ali menyatakan hal itu usai “Pelatihan dan Pembekalan Petugas Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2010 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Jumat (23/7/2010) malam.

Kemnag masih melakukan finalisasi tahapan pemberlakuan remunerasi. Perhitungan remunerasi akan dilakukan melalui grading.

“Kita akan testing ulang untuk mengukur grade-nya. Tidak tertutup kemungkinan sama jabatannya tapi remunerasinya beda,” jelas Ali.

Ali menepis kemungkinan akan adanya kong kalikong dalam tes karena penyelenggara tes akan diserahkan pada lembaga independen. “Jadi dalilnya soal remunerasi ini kesejahteraan diberikan berdasarkan keringat yang sudah dikeluarkan,” tegas Ali.

Sebelumnya remunerasi telah berlaku di Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Setneg.

Minggu, 08 Agustus 2010

Grading Remunerasi Sudah Ditetapkan

JAKARTA—Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN & RB) menetapkan grading remunerasi untuk setiap jabatan PNS hingga tingkatan ke-27. Grading hay’s terendah ada di level pelaksana, dan tertinggi adalah dirjen, kepala badan, irjen, serta sekjen.

Penetapan grading tunjangan kinerja ini, menurut Menteri Negara PAN&RB EE Mangindaan metode Hay’s atau metode Factor Evaluation System (FES). Metode Hay’s menggunakan grading sebanyak 27, sedangkan metode FES tingkatannya sampai 17. “Untuk memudahkan perhitungan remunerasi masing-masing PNS, digunakan metode Hay’s atau FES. Di mana-mana PNS golongan terendah hingga tertinggi ada hitungannya masing-masing. Indikator utamanya dilihat dari bobot jabatan dan kinerha pegawai bersangkutan,” tutur Mangindaan pada JPNN, Jumat (30/7).

Adapun tingkatan grading untuk masing-masing jabatan berdasarkan dua metode, di level dirjen/kabadan/irjen/sekjen grading Hay’s nya 27 sedangkan grading FES 17. Level deputi-1/sesmen/sestama grading Hay’snya 25-26 dan FES 16, deputi-2/sahmen-1 grading Hay’s 24 dan FES 15, direktur-1/karo-1/inspektur/sahmen-2 grading hay’snya 23 dan FES 14.

Tingkatan asidep-1 (asisten deputi)/direktur-2/karo-3 grading hay’snya 21-22 dan FES 13, asdep-2/direktur-3/karo-3 grading hay’snya 20 dan FES 12. Level kabag/kasubdit/kabid 1 grading hay’snya 19 dan FES 11, kabag/kasubdit/kabid 2 grading hay’snya 18 dan FES 10, kabag/kasubdit/kabid 3 grading hay’snya 17 dan FES 9.

Sedangkan kasuba/kasi 1 grading hay’snya 16 dan FES 8, kasub/kasi 2 grading hay’snya 15 dan FES 7, kasub/kasi 3 grading hay’snya 14 dan FES 6. Untuk pelaksana-1 grading hay’snya 9-13 dan FES 5, pelaksana-2 grading hay’snya 7-8 dan FES 4, pelaksana-3 grading hay’s 5-6 dan FES 3, pelaksana-4 grading hay’snya 3-4 dan FES 2, pelaksana-5 grading hay’snya 1-2 dan FES 1.

11 Instansi Bakal Terima Remunerasi

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (PAN&RB) EE Mangindaan, menyatakan bahwa 11 instansi bakal menerima tunjangan kinerjanya (remunerasi). Menurut Magindaan, 11 instansi yang akan menerima remunerasi itu dianggap telah menyelesaikan proses reformasi birokrasi. Mangindaan menegaskan, proses pemberian remunerasi itu saat ini sudah pada tahapan penetapannya.
Berbicara dalam rapat kerja Komisi II DPR, Mangindaan menyebutkan, 11 instansi yang akan menerima remunerasi itu adalah Kemenko Perekonomian, Kemen PPN/Bappenas, BPKP, Kemenko Kesra, Kepolisian RI, TNI, Kemenhan, Kemen PAN&RB, Kemenko Polhukam, Kejagung, serta Kementerian Hukum dan HAM.

“Selain itu ada tiga instansi yang menjadi pilot project yang ditetapkan pada 2008 yaitu Kemenkeu, BPK, dan MA. Sudah ada dua instansi (Sekneg dan Sekab) yang ditetapkan 2009. Juga ada 11 instansi yang target penyelesaiannya pada 2010,” beber Mangindaan. Sementara untuk penetapan remunerasi, Mangindaan menjelaskan, hal tersebut akan dilakukan dengan prinsip-prinsip equal pay for equal work, optimalisasi pagu belanja, serta penilaian bobot jabatan dan kinerja pegawai dengan mengacu pada indeks besaran TK yang ditetapkan.
“Kebijakan dan alokasi anggaran reformasi birokrasi serta TK harus disetujui DPR dan pengajuannya ke DPR melalui Menkeu. Bila suatu instansi memerlukan tambahan pagu untuk reformasi birokrasi dan TK, perlu mendapat persetujuan Badan Anggaran DPR RI,” beber mantan Gubernur Sulawesi Utara itu. (Esy/jpnn)